Skip to content
P3SRS Gateway A Yani
  • Home
  • Tentang
  • Sumber Daya
    • Unit Apartemen Saya
    • FAQs
    • Khusus Anggota P3SRS
    • Vendor & Rekanan
    • Info PKK & Posyandu
    • Unit Apartment for Sale or Rent
    • List Daftar Agen Resmi Terdaftar
  • Kontak

FAQs

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Laman Frequently Asked Questions (FAQs) ini diterbitkan sebagai referensi dalam rangka menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan oleh warga pemilik & penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani, agar Badan Pengelola (BP) dapat lebih efektif & efisien dalam menjawab pertanyaan warga, serta memberikan penjelasan tidak perlu berulang-ulang dilakukan.

.

Info apa saja yang dapat dilihat pemilik / penghuni di situs resmi P3SRS?

Info dan fasilitas berikut ini tersedia bagi pemilik/penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani, dengan terlebih dahulu melakukan proses masuk/login:
• Laporan keuangan bulanan PPPSRS,
• Laporan hasil audit keuangan tahunan PPPSRS dari Kantor Akuntan Publik (KAP),
• Info & data spesifik unit milik Bapak/Ibu termasuk:
→ Tagihan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) terakhir,
→ Denda keterlambatan bayar tagihan IPL jika ada,
→ Nomor Virtual Account untuk pembayaran via VA Bank CIMB,
→ Dll
• Form update data unit milik Bapak/Ibu meliputi:
→ Nama Pemilik Unit,
→ Data Kontak: Nomer Telepon, Email, Alamat POS
→ Update Foto-foto Unit,
→ Update Info Sertifikat SHM-SRS,
→ Nama Agen (jika disewakan via agen)
• Laporan lainnya yang disediakan khusus bagi pemilik / penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani.


Bagaimana cara mendapatkan info login masuk di situs web ini?

Jika Anda merupakan pemilik / penghuni unit di Apartemen Gateway A Yani dan belum memiliki info login untuk unit Anda, silakan menghubungi Resident Relations (RR) di nomer HP/WA +62 821-1997-6900.


Di mana bisa mendapatkan referensi buku “Peraturan Kepenghunian” (House Rules) Apartemen Gateway Ahmad Yani?

“Peraturan Kepenghunian” atau “House Rules” pada suatu apartemen berfungsi sebagai pedoman tertulis yang mengatur hak, kewajiban dan tata tertib bagi seluruh penghuni dan pemilik apartemen. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan lingkungan tempat tinggal bersama.

Aturan ini mencakup hal-hal seperti penggunaan fasilitas bersama, larangan merokok di area tertentu, jam tenang di lingkungan hunian, hingga prosedur keamanan dan kebersihan. Dengan adanya House Rules, kualitas hunian secara keseluruhan dapat terjaga dengan baik, serta hak dan kewajiban penghuni maupun pemilik menjadi jelas, termasuk potensi konflik antar penghuni bisa diminimalkan.

Di mana saya dapat membaca buku tsb? Buku Peraturan Kepenghunian Apartemen Gateway Ahmad Yani dapat diunduh atau dibaca pada tautan berikut http://bit.ly/GW_PK_HR atau pada Link ini 🔗(klik ↑).


Di mana bisa mendapatkan referensi “Aturan Agen & Penyewa” (Leasing Agent Rules) Apartemen Gateway Ahmad Yani?

“Aturan Agen dan Penyewa” atau “Leasing Agent Rules” pada suatu apartemen berfungsi sebagai pedoman tertulis untuk para agent yang menyewakan unit apartemen dan para penyewa, yang ditujukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan kita bersama. Aturan Agen dan Penyewa ini wajib menjadi referensi dalam melakukan aktivitas sewa dan menyewakan di lingkungan Apartemen Gateway Ahmad Yani.

Dokumen tersebut dapat dibaca atau diunduh pada tautan https://bit.ly/GW_PA_AR atau pada Link Ini 🔗(klik ↑).


Bagaimana Status Terakhir Piutang Dari Tagihan IPL yang Tertunggak?

Surat PPPSRS Nomor 001/UW/P3SRS/GWAY/I/2025 diterbitkan berisikan rekap data perkembangan besar tunggakan s.d. 31 Desember 2024 Link ada di sini 🔗(klik ↑).
Berdasarkan data keuangan terakhir s.d. bulan Februari 2026 jumlah piutang untuk tagihan iuran IPL yang belum terbayar ada di kisaran Rp 16,4 M.


Adakah konsekuensi jika suatu unit lalai membayar tagihan IPL?

Berdasarkan buku Peraturan Kepenghunian (House Rules), pasal XXXIV , butir C (halaman 35 & 36), terdapat konsekuensi diberi Surat Peringatan (SP) yaitu SP I, SP II, SP III, berikut denda dan sanksi-sanksinya, termasuk pemutusan utilitas dan biaya penyambungannya kembali nanti.


Mengapa Banyak Lift yang Tidak / Belum Berfungsi. Bagaimana status masing-masing lift-lift yang tidak berfungsi tersebut?

Apartemen Gateway Ahmad Yani sudah berdiri dari tahun 2012, di mana beberapa prasana sudah waktunya untuk diperbaiki dan bahkan harus diganti baru.

Berbeda dengan lift-lift pada bangunan tinggi lain (misal Gedung Perkantoran, Mall, Rumah Sakit, dll), lift pada apartemen hunian bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari penuh.

Salah satu prasana yang harus rutin diperbaiki dan diganti adalah spare part lift. Saat ini jumlah lift yang bisa beroperasi sangat kurang dan terbatas, sementara jumlah penggunanya relatif meningkat. Dampaknya kerja lift bahkan menjadi semakin berat, sehingga durasi umur pakai spare parts lift menjadi semakin singkat.

Biaya pemeliharaan lift tanggung jawab bersama pemilik dan penghuni. Biaya tersebut sumbernya dari IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan). Saat ini, warga yang membayar IPL hanya berkisar 59-65% dan salah satu akibatnya adalah pemeliharaan pembaharuan lift menjadi terhambat. Pada surat berikut ini dilampirkan hasil diagnosis lift yang tidak berfungsi, berupa jenis kerusakannya, rekomendasi, total biaya perbaikan dan surat penawaran harga.

Surat PPPSRS Nomor 058/WP/P3SRS/GWAY/VI/2025 kepada warga pemilik & penghuni perihal status lift, beserta estimasi biaya perbaikan dari vendor perawatan lift berisikan rekap data status masing-masing lift yang tidak beroperasi dapat dibaca di sini 🔗(klik ↑).


Bolehkah memelihara binatang peliharaan di dalam apartemen?

Berdasarkan buku Peraturan Kepenghunian (House Rules), Pasal X Binatang Peliharaan, disebutkan dilarang memelihara atau membawa binatang peliharaan jenis apapun ke dalam gedung apartemen demi ketenangan & kenyamanan bersama.


Status Pengelolaan Parkir 2026

– Vendor penyedia layanan parkir sebelumnya PT Line Usaha Berkah (LUB) kontraknya sudah berakhir pada 28 Februari 2026 jam 24.00.
– Beberapa bulan sebelum habis, pengurus dan pengawas mengundang beberapa calon vendor potensial, baik yang tingkat lokal maupun nasional untuk ikut tender. Terdapat tidak kurang dari 6 vendor yg menyambut & menyatakan minat, tapi yang memenuhi syarat dan berminat lanjut dengan mengajukan penawaran tender hanya 3 (tiga) calon vendor.
– Kriteria calon vendor parkir yang diterapkan:
— memiliki pengalaman mengelola parkir di gedung bertingkat, utamanya gedung hunian tinggi berbentuk apartemen;
— memiliki office di Bandung;
— memiliki workshop sendiri untuk perbaikan / pembuatan sarana & prasarana parkir;
— memiliki dan menerapkan teknologi sistem perparkiran inovatif yang mengikuti jaman dan sesuai standard modern masa kini;
— memberikan jaminan pelaksanaan senilai 3 bulan (sehingga bila vendor menunggak jaminan dapat dicairkan).
— memiliki saldo rekening bank mencukupi, dibuktikan dengan print-out rekening yang disahkan oleh bank penerbit rekening;
— memberikan THR dan jaminan kesehatan kepada karyawannya.
– Dari ketiga vendor yang mengajukan penawaran dg sistem sewa lahan, masing-masing memberikan penawaran bervariasi, dengan penawaran tertinggi dari PT Mandiri Teknologi Pratama (M-Parking).
– Sebagai info vendor parkir sebelumnya (2024 dan sebelumnya), SPI hanya memberikan bagi hasil bervariasi rata-rata senilai antara Rp 40 sd 65 juta dengan sistem bagi hasil.
– Lalu vendor yang baru-baru ini habis kontraknya PT LUB (2025) dengan sistem sewa lahan berkewajiban menyetor di atas kisaran Rp100jt.
– Vendor parkir yang sekarang (2026), sebagai pemenang tender parkir dengan nilai skor total tertinggi, dan juga nominal penawaran sewa lahan tertinggi, yaitu PT Mandiri Teknologi Pratama (M-Parking) yg memberikan sewa lahan di atas Rp100jt per bulan sebelum dipotong pajak yg berlaku.



Mengapa Tarif Air Disesuaikan Per Bulan Januari 2026?

a. Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung No. 658.31/Kep.1531 Ek/2024, tarif naik dari Rp 14.400 menjadi Rp 21.600 per kubik untuk golongan 3B
(Dokumen PDF Terlampir🔗klik ↑).
b. Sesuai dengan Surat pemberitahuan dari PDAM Tirtawening No. TU.01.02/544-DIRUM/2024, tarif naik dari Rp 14.400 menjadi Rp 21.600 per kubik untuk golongan 3B
(Dokumen PDF Terlampir🔗klik ↑).
c. Sesuai dengan Surat kontrak dari PDAM akhir 2025 yang menyesuaikan tarif dari Rp 21.600 menjadi Rp 17.200 per m³ untuk golongan khusus

Mengapa Tarif Listrik Disesuaikan Per Januari 2025?

a. Penyesuaian tarif listrik berdasarkan surat pemberitahuan “Penyesuaian Tarif Pelanggan R3” dari PLN dengan nomor No. 0376/AGA.04.01/F02010700/2024. Tarif disesuikan dari Rp. 1.444,70 , untuk golongan R3-1 menjadi Rp. 1.699,53 golongan R3
(Dokumen PDF Terlampir🔗klik ↑).

Adakah Media WhatsApp Group (WAG) Wadah Resmi Warga Pemilik PPPSRS?

Ada WAG resmi PPPSRS Gateway Ahmad Yani khusus pemilik unit apartemen di Gateway Ahmad Yani, yaitu Infokom P3SRS dengan link untuk bergabung ini 🔗(klik ↑).


Buku_Peraturan_KepenghunianDownload
Surat_Pemberitahuan_PLN_Penyeduaian_Tarif_Pelanggan_R3_0376_AGA_04_01_2024Download
Keputusan_Wali_Kota_Bandung_No_658_31_2024_Tarif_Air_PDAM_2024Download
Tirta_Wening_No_TU_01_02_544_DIRUM_2024_Tarif_Air_PDAM_2024Download
Srt 058 Masalah Lift_Download

PPPSRS Gateway Ahmad Yani
Blok GF-EC-00,
Jl. Ahmad Yani no 669,
Padasuka, Cibeunying Kidul,
Bandung Kota 40125,
Jawa Barat

+62-896-1202-5656 (POS 3)

+62 821-1997-6900 (Resident Relations)

+62 823-2020-5288 (DC Shappire)

+62 823-2020-5388 (DC Emerald)

P3SRS Gateway A Yani

Akta Pendirian: “Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Gateway Ahmad Yani” oleh Notaris Hans Bernian, SH, Nomor: 03, Tanggal: 11 Juli 2023. Nomor Pencatatan DPKP: S/LH.01.07.04/2909-DPKP/VII/2023

Contact Us

© 2026 | PPPSRS Gateway A Yani

Kebijakan Privasi Syarat Layanan
  • Home
  • Tentang
  • Sumber Daya
    • Unit Apartemen Saya
    • FAQs
    • Khusus Anggota P3SRS
    • Vendor & Rekanan
    • Info PKK & Posyandu
    • Unit Apartment for Sale or Rent
    • List Daftar Agen Resmi Terdaftar
  • Kontak