Dalam rangka pengenalan dan sosialisasi ketentuan terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Permen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, bersama ini PPPSRS dan Badan Pengelola (BP) Sarusun Apartemen Gateway Ahmad Yani akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PERMEN PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Di mana PERMEN PKP Nomor 4 Tahun 2025 ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yaitu PERMEN PUPR Nomor 14 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan PPPSRS dan tata kelola apartemen di Indonesia.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemilik dan penghuni dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai isi dan implikasi dari peraturan tersebut terhadap pengelolaan apartemen kita ke depan.
Jadwal Kegiatan Sosialisasi
Hari/Tanggal: Sabtu, 1 November 2025
Waktu: 10.00 – 12.00 WIB
Tempat: GF.EC (Ground Floor dekat Kolam Anak)
Media Alternatif: Zoom Meeting
Meeting ID: 958 3961 5228
Passcode: 136118
Agenda: Sosialisasi PERMEN PKP Nomor 4 Tahun 2025
Seluruh pemilik dan penghuni Gateway Apartment Ahmad Yani diharapkan dapat hadir dalam kegiatan sosialisasi ini agar seluruh warga memahami arah kebijakan dan tata kelola terbaru yang akan diterapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selain itu, kami juga menginformasikan bahwa tim dari Badan Pengelola saat ini sedang melakukan pembaruan data kepemilikan unit apartemen. Oleh karena itu, kepada Bapak/Ibu yang belum melakukan proses balik nama bukti kepemilikan, diimbau agar segera memproses dan melaporkan data kepemilikan ke Resident Relations (RR) paling lambat akhir tahun 2025. Hal ini diperlukan agar hak memilih dalam kegiatan musyawarah PPPSRS tetap terjamin.
Surat undangan kegiatan Sosialisasi PERMEN PKP Nomor 4 Tahun 2025 tsb di atas telah dikirimkan terlampir bersamaan dengan pengiriman tagihan IPL dan dapat di baca atau unduh kembali pada Tautan Ini.
Untuk mempelajari lebih lanjut isi lengkap peraturan yang dimaksud, Bapak/Ibu dapat mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut:
PERMEN PKP Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pemilik serta penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani, kami ucapkan terima kasih.